Syarat dan Ketentuan Barang Kiriman PMI

Barang kiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) hanya dapat diproses dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pengirim

  • Barang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia.

2. Jenis Barang

  • Hanya untuk keperluan pribadi, rumah tangga, dan/atau konsumsi.

  • Bukan barang kena cukai.

  • Bukan barang dagangan atau untuk diperjualbelikan.

  • Tidak diperbolehkan mengirim:

    • Telepon seluler, laptop, komputer genggam, dan/atau tablet.

    • Barang larangan terbatas (lartas) seperti minuman beralkohol, narkotika dan obat-obatan terlarang, senjata tajam, bahan kimia berbahaya, dan sejenisnya.

3. Ketentuan Pengemasan

  • Ukuran maksimum kemasan/box: Panjang 60 cm, Lebar 60 cm, Tinggi 80 cm.

  • Isi barang wajib dilaporkan dan dicantumkan secara detail pada resi atau packing list.

4. Identitas Pengirim

  • Wajib mencantumkan identitas diri berupa NIK (KTP) atau NPWP pada packing list/manifest.