Definisi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia, yang tercatat secara resmi di BP2MI atau Kementerian Luar Negeri.

Passport

Dokumen resmi identitas WNI untuk bekerja di luar negeri.

E – PMI

Kartu elektronik resmi PMI dari BP2MI sebagai identitas pekerja migran.

Menjamin data dan dokumen pribadi Anda tetap aman serta mudah diakses kapan pun dibutuhkan.

Semua dokumen penting dapat diunduh secara online, tanpa perlu antre dan tidak perlu proses yang berbelit.

Dikelola oleh lembaga resmi, sehingga memberikan kepastian dan kenyamanan bagi setiap WNI di luar negeri.

Bukti Lapor Diri

Berikut ini merupakan contoh bukti registrasi lapor diri melalui portal Peduli WNI di Kementerian Luar Negeri.

E – PMI

Kartu elektronik resmi PMI dari BP2MI sebagai identitas pekerja migran.

E – PMI

Kartu elektronik resmi PMI dari BP2MI sebagai identitas pekerja migran.

Portal Peduli WNI

Bukti resmi tercatat sebagai WNI di luar negeri yang terhubung dengan sistem Kementrian Luar Negeri. Dengan melakukan registrasi di Portal Peduli WNI, Anda turut memastikan hak-hak sebagai warga negara tetap terjaga dan memudahkan akses berbagai layanan resmi dari perwakilan Indonesia.