Definisi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia, yang tercatat secara resmi di BP2MI atau Kementerian Luar Negeri.
Passport
Dokumen resmi identitas WNI untuk bekerja di luar negeri.
E – PMI
Kartu elektronik resmi PMI dari BP2MI sebagai identitas pekerja migran.