Syarat dan Ketentuan Barang Kiriman PMI
Barang kiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) hanya dapat diproses dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pengirim
- Barang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia.

2. Jenis Barang
-
Hanya untuk keperluan pribadi, rumah tangga, dan/atau konsumsi.
-
Bukan barang kena cukai.
-
Bukan barang dagangan atau untuk diperjualbelikan.
-
Tidak diperbolehkan mengirim:
-
Telepon seluler, laptop, komputer genggam, dan/atau tablet.
-
Barang larangan terbatas (lartas) seperti minuman beralkohol, narkotika dan obat-obatan terlarang, senjata tajam, bahan kimia berbahaya, dan sejenisnya.
-

3. Ketentuan Pengemasan
-
Ukuran maksimum kemasan/box: Panjang 60 cm, Lebar 60 cm, Tinggi 80 cm.
-
Isi barang wajib dilaporkan dan dicantumkan secara detail pada resi atau packing list.

4. Identitas Pengirim
-
Wajib mencantumkan identitas diri berupa NIK (KTP) atau NPWP pada packing list/manifest.